Kamis, 06 Maret 2014

Pengertian Protokol

Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah...
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat.

Kedudukan Protokoler menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
adalah...
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.


Hak Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f, Pasal 28 huruf g, Pasal 49 huruf e, Pasal 64 huruf g dan Pasal 80 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ialah...
Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.

Naaah dari banyak penjelasan yang berkaitan dengan protokol, kita dapat simpulkan bahwa

Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara , pemerintahan, institusi, atau masyarakat.


 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar