Protokol menurut Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah...
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara
resmi yang meliputi aturan mengenai tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan
terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara,
pemerintah, atau masyarakat.
Kedudukan
Protokoler menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
adalah...
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat
dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hak
Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f, Pasal
28 huruf g, Pasal 49 huruf e, Pasal 64 huruf g dan Pasal 80 huruf g
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ialah...
Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan
berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun
dalam melaksanakan tugasnya.
Protokoler adalah suatu julukan yang
bersifat filosofi terhadap seseorang
yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana
mestinya juga julukan terhadap sesuatu
kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata
pakaian.
Naaah dari banyak penjelasan yang berkaitan dengan protokol, kita dapat simpulkan bahwa
Protokol adalah serangkaian aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara , pemerintahan, institusi, atau
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar