Kamis, 27 Maret 2014

Sejarah PFU




Protokol Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran atau disebut PROTOKOL FISIP UNPAD (PFU) merupakan organisasi keprotokolan mahasiswa yang berada di lingkungan FISIP UNPAD. Adapun kedudukan PFU berada langsung di bawah Dekan FISIP UNPAD melalui Pembantu Dekan III yang sekarang berganti menjadi Pusat Pengembangan Kegiatan Kreativitas Mahasiswa (P2K2M) . Oleh karena itu, PFU dapat dikatakan sebagai biro yang merupakan bagian dari FISIP UNPAD.

PFU didirikan pada hari Sabtu, 28 Mei 2005. Namun demikian, kepengurusan pertama PFU baru dilantik oleh Pembantu Dekan III atas nama Dekan FISIP UNPAD pada hari Jumat, 29 Juli 2005. Oleh karena itu, tanggal 29 Juli 2005 merupakan awal perjalanan pengurus PFU dalam melaksanakan berbagai kegiatannya atau program kerjanya. Adapun pengesahan tentang berdirinya PFU serta pengesahan pengangkatan pengurus PFU tercantum di dalam surat pengesahan pengangkatan pengurus PFU tercantum di dalam Surat Keputusan Dekan FISIP UNPAD Nomor 025/206.6.FISIP/Kep/KP/2005 tentang Pembentukan dan Pengangkatan pengurus PFU Periode 2005-2006. Sebagai direktur jenderal (Dirjen) PFU periode pertama adalah M. Sulhanuzzaman.

Berikut adalah nama-nama Dirjen PFU:Berikut adalah nama-nama Dirjen PFU:
Periode 2005-2006 : Muhamad Sulhanuzzaman
Periode 2006-2007 : Muhamad Sulhanuzzaman
Periode 2007-2008 : Cikla Samira
Periode 2008-2010 : Resti Dwimayanti
Periode 2010-2011 : Shenndy Liem
Periode 2011-2012 : Rio Yusri Maulana
Periode 2012-2013 : Kevin Hardiono
Periode 2013-2014 : Muhammad Fadhil Ibrahim

Kamis, 13 Maret 2014

Organigram Susunan Kepengurusan

STRUKTUR ORGANISASI PROTOKOL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS PADJADJARAN 
MASA BAKTI 2013-2014


Penanggung jawab          : Dekan FISIP UNPAD
                                              Dr. Arry Bainus, M.A.
Penasihat                          : KP2K2M (Kepala Pusat Pengembangan Kegiatan Kreativitas Mahasiswa)
                                             Hadiyanto Abdul Rachim, S.Sos.,M.I.Kom
Pembina                            : Asisten Ahli
                                             Dr. Rd. Ahmad Buchari S.IP.,M.Si.


Kamis, 06 Maret 2014

Pengertian Protokol

Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah...
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat.

Kedudukan Protokoler menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
adalah...
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.


Hak Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f, Pasal 28 huruf g, Pasal 49 huruf e, Pasal 64 huruf g dan Pasal 80 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ialah...
Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.

Naaah dari banyak penjelasan yang berkaitan dengan protokol, kita dapat simpulkan bahwa

Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara , pemerintahan, institusi, atau masyarakat.