Sabtu, 26 April 2014

Failure is a Must

Semua orang sukses pasti pernah merasakan kegagalan, karena mereka tidak akan mencapai titik “puncak” sukses bila berhenti ketika berada dalam “titik” kegagalan.
Kemampuan bersepeda yang handal dimulai dengan latihan jatuh-bangun terlebih dahulu, manusia bisa berjalan pun dimulai dari jatuh-bangun. Mereka semua yang merasa dirinya tidak pernah gagal, berarti tidak pernah mencoba sesuatu yang baru dalam hidupnya.
Dengan kata lain, mereka tidak pernah meninggalkan “kandang” nya.
Banyak orang berkata, “saya belum siap untuk mengikuti lomba A”, Sebenarnya bukan masalah kesiapan yang ditakutkan, melainkan ketakutan atas rasa kegagalan yang akan muncul di akhir. “Daripada menghabiskan waktu untuk menjadi orang yang kalah, lebih baik ga usah ikut aja.”
Mereka membatasi kegagalan sebagai persoalan hidup, bukan memandang kegagalan sebagai solusi. Solusi untuk dijadikan pembelajaran, belajar untuk mengetahui jalan sebenarnya menuju sebuah kesuksesan.
Jangan fokus kepada kegagalan yang bersifat semu, karena kegagalan bukanlah garis “final” dari sebuah kehidupan sampai kita berkata “I give Up”.



Sabtu, 19 April 2014

Trust above evetything

Hal yang paling diperlukan oleh seorang pemimpin dari orang-orang yang mengikutinya adalah kepercayaan. Tanpa itu seorang pemimpin hanya seonggok mayat hidup yang memimpin tanpa didengar oleh anggotanya karena ketidakpercayaan tersebut.
Kepercayaan tidak bisa diberikan atau diterima begitu saja, kepercayaan adalah sesuatu yang harus diupayakan dalam mendapatkannya. Layaknya mendirikan sebuah bangunan, harus sebagian demi sebagian untuk membuat bangunan yang terlihat indah. Tentu harus diiringi dengan pondasi yang kokoh agar bangunan tersebut bertahan lama.
Dan Ingat!!!
Merobohkan sebuah bangunan itu lebih mudah, bahkan sangat mudah, daripada mendirikan sebuah bangunan.
Henry Kiingsley, Penaseahat rohani Ratu Victoria, pernah berkata: “Hal paling membahagiakan bagi setiap laki-laki atau perempuan adalah memiliki seorang sahabat, seorang pribadi yang dapat dipercayai sepenuhnya, yang mengetahui apa yang terbaik dan terburuk bagi kita, dan yang tetap mengasihi kita walaupun kesalahan kita banyak.” 
Mari kita kokohkan bangunan itu bersama sebagai sebuah tim yang solid, bangunan itu adalah “Trust / Kepercayaan
Sumber: John C. Maxwell, The Maxwell Daily Reader

Kamis, 27 Maret 2014

Sejarah PFU




Protokol Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran atau disebut PROTOKOL FISIP UNPAD (PFU) merupakan organisasi keprotokolan mahasiswa yang berada di lingkungan FISIP UNPAD. Adapun kedudukan PFU berada langsung di bawah Dekan FISIP UNPAD melalui Pembantu Dekan III yang sekarang berganti menjadi Pusat Pengembangan Kegiatan Kreativitas Mahasiswa (P2K2M) . Oleh karena itu, PFU dapat dikatakan sebagai biro yang merupakan bagian dari FISIP UNPAD.

PFU didirikan pada hari Sabtu, 28 Mei 2005. Namun demikian, kepengurusan pertama PFU baru dilantik oleh Pembantu Dekan III atas nama Dekan FISIP UNPAD pada hari Jumat, 29 Juli 2005. Oleh karena itu, tanggal 29 Juli 2005 merupakan awal perjalanan pengurus PFU dalam melaksanakan berbagai kegiatannya atau program kerjanya. Adapun pengesahan tentang berdirinya PFU serta pengesahan pengangkatan pengurus PFU tercantum di dalam surat pengesahan pengangkatan pengurus PFU tercantum di dalam Surat Keputusan Dekan FISIP UNPAD Nomor 025/206.6.FISIP/Kep/KP/2005 tentang Pembentukan dan Pengangkatan pengurus PFU Periode 2005-2006. Sebagai direktur jenderal (Dirjen) PFU periode pertama adalah M. Sulhanuzzaman.

Berikut adalah nama-nama Dirjen PFU:Berikut adalah nama-nama Dirjen PFU:
Periode 2005-2006 : Muhamad Sulhanuzzaman
Periode 2006-2007 : Muhamad Sulhanuzzaman
Periode 2007-2008 : Cikla Samira
Periode 2008-2010 : Resti Dwimayanti
Periode 2010-2011 : Shenndy Liem
Periode 2011-2012 : Rio Yusri Maulana
Periode 2012-2013 : Kevin Hardiono
Periode 2013-2014 : Muhammad Fadhil Ibrahim

Kamis, 13 Maret 2014

Organigram Susunan Kepengurusan

STRUKTUR ORGANISASI PROTOKOL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
 UNIVERSITAS PADJADJARAN 
MASA BAKTI 2013-2014


Penanggung jawab          : Dekan FISIP UNPAD
                                              Dr. Arry Bainus, M.A.
Penasihat                          : KP2K2M (Kepala Pusat Pengembangan Kegiatan Kreativitas Mahasiswa)
                                             Hadiyanto Abdul Rachim, S.Sos.,M.I.Kom
Pembina                            : Asisten Ahli
                                             Dr. Rd. Ahmad Buchari S.IP.,M.Si.


Kamis, 06 Maret 2014

Pengertian Protokol

Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah...
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat.

Kedudukan Protokoler menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
adalah...
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.


Hak Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f, Pasal 28 huruf g, Pasal 49 huruf e, Pasal 64 huruf g dan Pasal 80 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ialah...
Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.

Naaah dari banyak penjelasan yang berkaitan dengan protokol, kita dapat simpulkan bahwa

Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara , pemerintahan, institusi, atau masyarakat.